TABLOIDBINTANG.COM - Paris Jackson meraih kemenangan hukum dalam sengketa pengelolaan aset mendiang ayahnya, Michael Jackson.
Putri sang Raja Pop itu sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terkait cara pengelolaan aset oleh para eksekutor, yakni John Branca dan John McClain. Paris menilai sejumlah keputusan finansial yang diambil belum sepenuhnya melindungi kepentingan aset maupun para ahli waris.
Pekan ini, hakim memutuskan bahwa bonus pembayaran sebesar 625 ribu dolar AS atau Rp10,9 miliar yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacara harus dikembalikan ke aset warisan Michael Jackson.
Pengadilan juga menetapkan bahwa pembayaran bonus serupa tidak boleh lagi dilakukan di masa mendatang tanpa persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris atau melalui perintah pengadilan.
Dokumen pengadilan menyebut pembayaran yang dilakukan pada 2008 dinilai tidak memiliki dasar yang memadai dan disebut bersifat acak.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pihak eksekutor untuk menanggung biaya hukum Paris Jackson yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, pengadilan tetap mengakui bahwa para eksekutor berhasil mengubah kondisi aset Michael Jackson yang sempat mengalami kesulitan finansial setelah kematiannya menjadi bisnis yang sangat sukses selama bertahun-tahun.
Juru bicara Paris Jackson menyambut positif keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah besar menuju transparansi serta akuntabilitas bagi keluarga Jackson. Menurutnya, putri Michael Jackson itu memang fokus memastikan pengelolaan aset keluarga dilakukan secara lebih jelas dan bertanggung jawab.
Sementara itu, tim pengelola aset Michael Jackson menyatakan menghormati keputusan pengadilan, meski tidak sepakat dengan sebagian isi putusan tersebut.




