Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur hubungan antara marketplace seperti TikTok Shop dan Shopee dengan pelaku UMK, termasuk skema tarif dan komisi platform digital agar tidak berubah secara sepihak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara seller dan marketplace. Regulasi tersebut juga akan mengatur pemberian insentif bagi pelaku UMK.
Dia menjelaskan aturan baru itu mewajibkan adanya kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan tarif secara sepihak.
“Salah satunya mengatur mengenai insentif bagi usaha mikro dan kecil, serta kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membangun kontrak kerja sama biaya minimal selama satu tahun, di mana selama kontrak kerja sama tersebut pihak marketplace tidak bisa sepihak menaikkan, dan apabila ingin menaikkan harus melakukan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya,” kata Maman kepada Bisnis, Jumat (15/5/2026).
Maman menuturkan aturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian usaha bagi UMK yang berjualan di platform digital. Menurutnya, perubahan tarif atau biaya layanan secara mendadak dapat mengganggu perencanaan bisnis penjual.
“Seller kan juga punya perencanaan cashflow, perencanaan keuangan bulanan sampai tahunan, apabila marketplace main sepihak menaikkan tentunya akan mengganggu perencanaan seller,” ujarnya.
Baca Juga
- Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Tarif Sepihak, Wajib Sosialisasi 3 Bulan
- Kemendag Segera Terbitkan Aturan Baru E-Commerce, Ini Bocorannya
- Kemendag Perluas Sasaran Ekspor ke Afrika dan Asia demi Redam Efek Geopolitik
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga telah memanggil sejumlah marketplace terkait isu kenaikan komisi maupun biaya layanan kepada pelaku UMKM. Menurut dia, marketplace menyatakan tidak ada kenaikan tarif.
“Sudah kami panggil, mereka semua menyatakan tidak ada menaikkan tarif. Yang ada hanya mengubah Gratis Ongkir bagi yang retur atau apabila ada pengembalian barang reject dari pembeli di mana apabila ada pengembalian barang reject maka biaya ongkirnya dibagi dua antara marketplace dan seller,” jelasnya.
Adapun untuk insentif, Maman menyebut skema tersebut tengah digodok bersama kementerian terkait. “[Insentif untuk UMK] Sedang dalam pembahasan dan sinkronisasi dengan semua kementerian terkait,” sambungnya.
Maman menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap marketplace melalui integrasi platform SAPA UMKM dengan platform digital.
SAPA UMKM merupakan sistem pelayanan terpadu satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mempermudah akses layanan yang lebih terintegrasi. Saat ini, SAPA UMKM telah memasuki tahap uji coba terbatas di tiga wilayah, yakni Sulawesi, Jawa Barat, dan Bali.
“Alhamdulilah [SAPA UMKM] sudah siap pakai, walaupun memang tetap akan terus kami evaluasi untuk penyempurnaan,” pungkasnya.





