Sebanyak sembilan penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor yang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Polisi Susmelawati Rosya mengatakan, pada saat kejadian, terdapat 12 pekerja tambang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
"Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian," kata Susmelawati di Padang, Jumat (15/5/26).
Beruntungnya, tiga pekerja tambang berhasil selamat dari longsoran material. Sementara, sembilan lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, longsor itu terjadi akibat tebing yang berjarak sekitar 30 meter dari area penambangan tiba-tiba runtuh dan menimpa para pekerja.
Akibat kejadian tersebut, sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Polda Sumbar belum merinci identiitas para korban yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Proses Pencarian dan Evakuasi KorbanProses pencarian dan evakuasi korban dilakukan oleh aparat kepolisian bersama dengan masyarakat sekitar secara intensif. Dalam operasi tersebut, lima korban berhasil ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dievakuasi dari lokasi longsor. Empat korban lainnya ditemukan secara bertahap pada sore hari.
Dari 12 pekerja yang berada di lokasi saat kejadian, sembilan di antaranya ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsor. Sedangkan tiga orang sisanya berhasil selamat.
Setelah evakuasi selesai, jenazah korban langsung dibawa oleh keluarga masing-masing ke rumah untuk proses pemakaman.
"Ketika ditemukan keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan," kata dia
Upaya Penanganan dan Tantangan Tambang IlegalSusmelawati menjelaskan, Polda Sumatera Barat bersama pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya mengatasi permasalahan tambang emas ilegal. Langkah yang diambil bersifat preventif, edukatif, hingga penindakan langsung di lapangan terhadap aktivitas ilegal.
Sepanjang bulan Mei 2026, operasi besar-besaran dilakukan di beberapa wilayah terdampak seperti Kota Sawahlunto, Solok, dan Pasaman.
"Dalam bulan ini kita juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya kita lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini," ujarnya.
Namun, beberapa kali polisi turun ke lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas tambang ilegal. Tetapi, setelah operasi dilakukan, pekerja tambang emas ilegal tersebut kembali beraktivitas.
"Ya, ini dilema masalah tambang ilegal seperti itu," katanya.





