5 Debt Collector di Babel Ditangkap Polisi, Gelapkan 247 Mobil Debitur

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap 5 debt collector di Bangka Belitung yang menggelapkan mobil debitur yang mereka tarik. Sebanyak 247 mobil yang mereka tarik dari debitur tidak diserahkan ke leasing.

Kelima tersangka itu ialah TM, AJT, EAN, ER dan LU. Mereka ditangkap oleh Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Jantanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di sebuah kontrakan di Pangkalpinang, Selasa (12/5).

"Kelima pelaku ini ditangkap. Terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang ada di wilayah Bangka Belitung," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso saat konferensi pers, Jumat (15/5).

Para tersangka itu melakukan penarikan kendaraan tanpa surat perintah dari perusahaan leasing. Kendaraan yang mereka tarik tidak diserahkan ke pihak leasing, tapi disimpan untuk dijual.

"Modus yang mereka lakukan ini, misalnya kendaraan ditarik dengan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Lalu mobil-mobil itu tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia," ungkap Agus.

Kanit Fesmondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah para pelaku sudah beraksi selama satu bulan. Selama itu mereka sudah menarik 247 mobil.

"Berdasarkan keterangan para tersangka. Mereka ini sudah 1 bulan melakukan penarikan di wilayah Babel. Dan mereka juga menarik 247 unit mobil dan sebagian mobil sudah mereka kirim ke luar Bangka Belitung," ujar Husni.

"Kami juga menemukan pelat-pelat palsu dari para tersangka yang mereka simpan di dalam mobil dan saat ini kita masih dalami pelat palsu yang mereka gunakan ini apakah dari oper alih apa dari debt collector-nya sendiri," tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sembilan mobil dan 5 hp dari tangan tersangka. Selain itu polisi juga menyita satu buah lempengan besi.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Kelima pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Husni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persebaya Pesta 7-0 di Kandang Semen Padang, Bruno Paraiba Hattrick
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jelang Idul Adha 2026, Inilah 10 Camilan dari Daging Sapi dan Kambing yang Lezat
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Otoritas Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Hukum Haji
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Klaim Xi Jinping Tawarkan Bantuan untuk Buka Selat Hormuz
• 21 jam laludetik.com
thumb
Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.