JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven.
Pencabutan izin operasional tersebut menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
BACA JUGA:Pemprov DKI Tegas, Izin Operasional 2 Tempat Hiburan Terkait Narkoba Dicabut
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahnya.
Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan, Aktor Utama?
Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkas Andhika.
Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP).
Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ada 55 orang yang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan 18 orang di antaranya positif narkoba. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika.
Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya adalah penyedia hingga kurir narkoba terkait peredaran narkotika di hotel tersebut.
- 1
- 2
- 3
- »





