Komplotan Jambret Kalung Emas di Tamansari Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Aparat kepolisian menangkap komplotan spesialis jambret kalung emas yang beraksi di kawasan Tamansari setelah melakukan penyelidikan atas laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kapolsek Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar mengatakan polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial I di kawasan Jalan Muara Baru pada Senin, 11 Mei 2026.

“I berperan sebagai pengendara motor sekaligus joki dalam aksi penjambretan,” ungkap Bobby.

Polisi Tangkap Para Eksekutor

Setelah menangkap I, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial N dan D.

N diketahui berperan menodong korban menggunakan celurit saat aksi penjambretan berlangsung.

Sementara D bertugas merampas kalung emas milik korban dalam aksi tersebut.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan memberikan kode kepada para eksekutor terkait sasaran penjambretan.

“Total ada enam pelaku yang sudah kami tangkap dan satu pelaku masih dalam pengejaran,” kata Bobby.

Dalam kasus ini korban kehilangan kalung emas seberat tiga gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta berdasarkan harga emas saat ini.

Penadah dan Perantara Ikut Ditangkap

Selain menangkap para eksekutor, polisi turut mengamankan perantara pembeli barang hasil curian dan penadah.

Bobby menjelaskan emas hasil penjambretan diserahkan kepada perantara pembeli berinisial DN dan A sebelum akhirnya diteruskan kepada pelaku berinisial M.

“M diketahui bekerja di sebuah toko,” ujar Bobby.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi lebih dari satu kali.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah kalung imitasi sebagai barang bukti.

Polisi menduga kalung emas asli hasil kejahatan sebelumnya telah dijual para pelaku.

Para eksekutor dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tian Fu Gong Bakal Diresmikan 17 Mei, Kelenteng Megah Destinasi Religi Baru di PIK
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Virgoun & Lindi Fitriyana Akhirnya Dikaruniai Anak Laki-laki, Ini Namanya
• 18 jam lalucumicumi.com
thumb
Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bersiap! Prediksi BMKG: 64,5 Persen Wilayah Indonesia Alami Kemarau Lebih Kering pada 2026
• 19 jam laludisway.id
thumb
Brasil Percaya Penuh! Ancelotti Dikontrak hingga Piala Dunia 2030
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.