HARIAN FAJAR – Persipura Jayapura menghadapi sanksi berat dari PSSI. Hal ini menyusul kerusuhan yang terjadi setelah laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC pada 8 Mei 2026 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura. Keputusan ini diambil Komite Disiplin PSSI pada sidang tanggal 13 Mei 2026 yang dipimpin oleh Dr. Umar Husin.
Persipura dikenai larangan menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim penuh kompetisi 2026/2027. Selain itu, klub berjuluk Mutiara Hitam juga dijatuhi denda total sebesar Rp155 juta dari dua keputusan berbeda Komite Disiplin PSSI.
“Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” jelas Komite Disiplin PSSI dalam salinan keputusannya yang diterima Ceposonline.com pada 15 Mei 2026 malam.
Fakta Kerusuhan dan Aksi AnarkisKerusuhan pecah setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan Persipura 0-1 dari Adhyaksa FC, yang menyebabkan kekecewaan besar suporter di Stadion Lukas Enembe. Suporter masuk ke area lapangan, merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan tim tamu, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion.
Lebih lanjut, Persipura juga bertanggung jawab atas aksi pelemparan empat smoke bomb dari Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat, penyalaan flare, serta petasan dari seluruh sisi stadion. Hal ini menambah pelanggaran disiplin yang dikenakan denda tambahan Rp125 juta.
Peringatan Keras dari PSSIKetua Komite Disiplin PSSI, Dr. Umar Husin, menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka hukuman akan dijatuhkan lebih berat.
“Kami memberikan peringatan keras kepada Persipura agar tidak mengulangi pelanggaran ini,” katanya saat memimpin sidang Komite Disiplin.
Hak Banding PersipuraMeskipun sanksi sudah dijatuhkan, Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Keputusan ini menjadi momentum penting bagi klub dan suporter untuk mengevaluasi dan memperbaiki sikap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.





