Jika 2 Hari di Jakarta Tanpa Hasil, PPPK dan P3K PW Turun ke Jalan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Aliansi Merah Putih (AMP) PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) dijadwalkan berada di Jakarta selama dua hari.

Ketua umum AMP Fadlun Abdillah menjelaskan, waktu dua hari akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

“Dua hari di Jakarta akan kami maksimalkan untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu dan PPPK," kata Ketua umum AMP Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Jumat (15/5).

Kamis, 21 Mei 2026, mereka akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

Pada hari yang sama, mereka juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jumat, 22 Mei 2026, AMP yang merupakan wadah perjuangan PPPK, PPPK paruh waktu, dan honorer akan beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: KDM: Antre jadi ASN, Honorer, PPPK, padahal Lapangan Kerja di Luar Itu Terbuka Lebar

Fadlun menjelaskan, audiensi dengan pusat pengambilan keputusan dilakukan sebagai bagian dari langkah persuasif untuk memperjelas nasib PPPK dan P3K PW.

Namun, ditegaskan jika cara lobi-lobi tidak menghasilkan perubahan pada nasib mereka, langkah selanjutnya ialah turun ke jalan.

"Aliansi Merah Putih akan siap turun ke jalan mendukung penuh perjuangan PPPK paruh waktu dan PPPK," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan isu “merumahkan” ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.

Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru: ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Mandat penataan tenaga non-ASN sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur.

Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda.

Di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru.

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) pada prinsipnya memang progresif, untuk menjaga agar belanja publik tidak tersedot habis oleh belanja aparatur.

Namun, persoalannya bukan pada norma, melainkan pada implementasi yang timpang.

Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, maka pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai “variabel penyesuaian”.

Mereka yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

"Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan," ucapnya.

ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah.

Jika memang harus ada penyesuaian, maka seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu.

Jika tidak, maka ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah.

"Pertemuan tiga menteri (MenPANRB, Menkeu, Mendagri) membahas nasib PPPK dikaitkan dengan UU HKPD menjadi penyemangat baru, meskipun harus tetap dikawal hingga ada payung hukumnya," tegasnya.

Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, maka konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang.

Desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional.

Dia menambahkan, negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Lampung Ungkap Pelaku Penembak Bripka Arya Tewas saat Penangkapan: Lakukan Perlawanan...
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Energi Hijau, Konflik Baru: Perebutan Lithium di Balik Transisi Global
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
RUU Ketenagakerjaan Baru Akan Dibahas Agustus 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk Maut Penabrak 3 Remaja hingga Tewas di Jombang
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Top 3 Sport: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Media Korea Beri Peringatan, Prediksi Line Up Hyundai Hillstate
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.