JAKARTA, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan masih tetap dan tidak mengalami kenaikan pada Mei 2026.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi PLN yang menyebut tarif listrik tidak naik pada Triwulan II 2026.
"Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk Triwulan II 2026 (April-Juni) tidak mengalami perubahan," bunyi unggahan akun Instagram resmi PLN, @pln_id, awal bulan lalu.
PLN menjelaskan, apabila tagihan listrik terasa lebih besar, kondisi tersebut berkemungkinan dipengaruhi oleh peningkatan pemakaian listrik, bukan karena kenaikan tarif dasar listrik.
Dilansir @pln_id, berikut rincian tarif listrik PLN per kWh periode 16-23 Mei 2026:
Baca Juga: Cek Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kantoran hingga Pabrik Bisa Dapat Manfaat
Golongan Rumah Tangga
- 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
- 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Industri
- Bisnis 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis dan Industri >200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
- Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
PLN mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan memperhatikan penggunaan perangkat elektronik di rumah agar konsumsi listrik tetap terkendali.
Semakin tinggi penggunaan alat elektronik, konsumsi kWh juga akan meningkat dan berpengaruh terhadap besaran tagihan listrik bulanan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- pln
- per kwh
- tarif listrik mei 2026
- tarif listrik per kwh
- tarif listrik naik





