Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat.
Adapun dua tempat hiburan tersebut ialah The Seven dan B Fashion. Pencabutan izin operasional dilakukan usai adanya kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat tersebut yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).
Andika mengatakan seluruh pelaku usaha harus bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di tempat usahanya.
Dia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar selalu melakukan pengawasan secara berkala.
“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” jelas Andika.
Andika menegaskan Pemprov DKI melalui Disparekraf akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan.
“Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.(saa/raa)




