JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali berbicara terkait rencana Polda Metro Jaya umumkan status perkaranya dalam waktu dekat.
Roy mengatakan, jika nantinya status perkara dinyatakan P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, ia pun menilai hal itu bukanlah akhir
"Yang jelas P21 itu bukan final. Ada yang namanya P19 mati, ada yang P20 yaitu dihentikan di mana," kata Roy, Jumat (15/5/2026), dilansir dari video KompasTV.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Meski demikian, ia mengaku enggan memprediksi terkait hal itu. Menurutnya saat ini pihaknya tengah berokus kepada pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses.
"Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi. Tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, jadi untuk clean, juga credible," ucapnya.
"Clean document, clear procedures, dan credible witnesses," kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi.
"Terkait perkara pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pasti pengumuman. Ia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- polisi
- p21
- tersangka kasus ijazah jokowi





