Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan.
Sanksi tersebut terkait video viral berisi Iman mengendarai moge tanpa helm dan ditilang polisi. Majelis Kehormatan Partai (MKP) menilai, Iman Sutiawan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Advertisement
"Satu, menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.
"Dua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," sambungnya.
Sebelumnya, sebuah video Iman yang juga merupakan Ketua DPRD Kepulauan Riau mengendarai moge tanpa helm viral di media sosial. Pada video Iman terlihat mengendarai motor jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa mengenakan helm.
Iman terlihat menaiki Harley Davidson tipe FXDR 1868 CC seharga hampir Rp 700 juta melintasi kawasan Sekupang hingga Batam Center tanpa pelindung kepala.
Padahal, jalur yang dilalui merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Ironisnya, saat dihentikan petugas di Jalan Raja Haji Fisabilillah pada Senin 11 Mei 2026, Iman juga tidak mampu menunjukkan SIM C2 yang menjadi syarat wajib bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar.
Kini, Iman harus membayar denda tilang kepada negara lantaran tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar.




