Liputan6.com, Jakarta - Kemdiktisaintek atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan soal perubahan nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa' dalam nomenklatur program studi (prodi) terbaru, yang menjadi bahan diskusi masyarakat belakangan ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Advertisement
Kemdiktisaintek menyebut, penggunaan istilah rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
"Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tulis keterangan resminya di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (16/5/2026).




