Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh kepala sekolah kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. Komnas Perempuan menyatakan kasus child grooming masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, kasus ini tak hanya perlu diselesaikan di sekolah, melainkan juga perlu dibawa ke ranah hukum. "Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi," tutur Maria.
Maria mengatakan kepercayaan yang diberikan oleh orangtua murid malah dikhianati pelaku. Pelaku, jelasnya, malah menyalagunakan jabatan Kepsek untuk kepentingan pribadi.
"Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya," sambungnya.
(isa/dhn)





