JAKARTA - Polsek Metro Menteng membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (penjambretan) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr. Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti milik korban di lokasi persembunyian mereka.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah peristiwa itu, polisi awalnya menangkap tersangka berinisial D (42) di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol tak lama setelah kejadian, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Tim Buser Polsek Metro Menteng.
“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri. Tersangka F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam, beserta barang bukti satu unit telepon genggam merk Samsung S21 FE milik korban yang sempat diambil paksa,” kata Braiel, Sabtu (16/5/2026).
Atas keberhasilan tersebut, Andrzej Piotr mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk menerima kembali barang miliknya.
Mengingat korban akan segera kembali ke negara asalnya dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk menunjang aktivitas komunikasi internasional, korban jambret memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.




