Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh. Komisi I DPR menyesalkan kasus deepfake vulgar ini.
"Komisi I DPR RI menyesalkan terjadinya praktik penyalahgunaan teknologi digital yang merendahkan martabat perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, tindakan mengedit foto menggunakan teknologi deepfake untuk tujuan yang tidak senonoh merupakan pelanggaran etika dan moral serta berpotensi melanggar hukum. Ruang digital, terangnya, seharusnya menjadi wadah yang sehat untuk inovasi dan kreativitas, bukan arena eksploitasi yang merugikan hak asasi manusia.
"Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan literasi digital terkait penggunaan teknologi deepfake," kata Dave.
Bagi Dave, penting adanya mekanisme deteksi dini, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta edukasi publik agar masyarakat memahami risiko dan dampak dari penyalahgunaan teknologi ini.
"Komisi I DPR RI juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kampus maupun aparat penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016. Siapapun yang terbukti melakukan tindakan merugikan dengan teknologi digital harus bertanggung jawab atas konsekuensinya," imbuhnya.
Dave mengatakan Komisi I DPR RI berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi fenomena deepfake dan teknologi manipulatif lainnya. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, serta literasi digital yang masif, bangsa ini dapat menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
(isa/isa)





