Anggota DPRD Jember yang Viral Karena Merokok saat Rapat Stunting Menyesal usai Disidang Gerindra

suarasurabaya.net
12 jam lalu
Cover Berita

Ahmad Syahri As Sidiqi Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra mengaku menyesali tindakannya yang viral karena merokok sambil bermain gim di ponselnya saat rapat DPRD Jember membahas stunting.

Usai mengikuti sidang Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta, Jumat (15/5/2026), Syahri mengaku khilaf dan meminta maaf atas perilakunya dalam rapat formal tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” kata dia seperti dilansir Antara.

Kasus itu sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman video memperlihatkan Syahri merokok sambil bermain gim ketika rapat berlangsung.

Akibat tindakannya, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri.

Fikrah Auliaurrahman Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra mengatakan, Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

Menurut Fikrah, keputusan tersebut disepakati oleh lima anggota majelis sidang kehormatan. Partai Gerindra juga memperingatkan bahwa jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember.

Sementara itu, Ahmad Halim Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember mengatakan DPRD Jember saat ini juga masih memproses sidang etik terhadap Syahri. “Kami masih menunggu keputusan dari DPRD Jember,” ujar Halim.

Dalam sidang etik internal partai, Syahri dinilai melanggar sejumlah aturan partai, mulai dari kewajiban menjaga kehormatan partai hingga ketentuan soal perilaku kader dalam kehidupan sehari-hari.

Yunico Syahrir Anggota Sidang Majelis Kehormatan menjelaskan Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra. Beberapa di antaranya terkait kewajiban kader menjaga nama baik partai, bersikap disiplin, sopan, rendah hati, serta mematuhi seluruh aturan partai.

Adapun kasus ini menjadi sorotan publik karena rapat yang berlangsung dan diikuti Syahri sembari merokok dan bermain gim itu membahas persoalan stunting, isu yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan anak-anak. (ant/bil)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Enam Motor Hilang Dilaporkan ke SS Hari Ini, Terjadi di Surabaya Hingga Gresik
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sebut Pangan dan Energi Aman, Prabowo: Banyak Negara Panik, Indonesia Masih Oke!
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Sebut Banyak Negara Bergantung pada Pupuk dan Beras RI
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditangkap di Kolaka Timur
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Scoot Buka Rute Singapura–Belitung, Kemenpar Perkuat Akses Wisman
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.