Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi menyatakan status ibu kota negara secara hukum masih berada di Jakarta. Otorita IKN memastikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan tahapan pembangunan Nusantara yang saat ini terus berlangsung sesuai rencana pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Pantouw, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Troy, Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Ia menegaskan pembangunan Nusantara tetap menjadi agenda strategis nasional yang dijalankan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Troy dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pembangunan berbagai infrastruktur dasar di Nusantara masih berlangsung, mulai dari kawasan pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga pengembangan ekosistem bisnis dan investasi. Menurut OIKN, progres pembangunan IKN sejauh ini menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten.
Pembangunan Nusantara sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang mulai dijalankan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah sebelumnya menetapkan wilayah di Kalimantan Timur tersebut sebagai calon ibu kota baru Indonesia untuk menggantikan Jakarta.
Pemindahan ibu kota dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk pemerataan pembangunan nasional, pengurangan beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, serta upaya menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa.
Meski demikian, dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa secara hukum status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara secara legal dan politik, namun pelaksanaan pemindahan secara resmi masih menunggu keputusan presiden.
“Maka, ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai status ibu kota negara harus dibaca secara menyeluruh bersama aturan lain yang terkait. Salah satunya adalah Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut ketentuan mengenai pemindahan ibu kota mulai berlaku setelah adanya keputusan presiden.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak terjadi kekosongan status ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon dalam gugatan tersebut. Jakarta tetap menjalankan status sebagai ibu kota negara sampai seluruh proses pemindahan resmi ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.
Menurut Troy, putusan tersebut justru memperjelas posisi hukum pemindahan ibu kota negara. Otorita IKN menilai keputusan Mahkamah mempertegas bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara akan berlaku efektif setelah seluruh mekanisme konstitusional dan administratif diselesaikan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” ujar Troy.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami putusan Mahkamah Konstitusi seolah pembangunan IKN dihentikan.
Menurut Romy, putusan tersebut hanya menegaskan status hukum ibu kota negara saat ini, bukan membatalkan proyek pembangunan Nusantara yang sudah berjalan.
“Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan,” kata Romy.
Ia menilai keputusan Mahkamah justru memberikan kepastian hukum mengenai tahapan pemindahan ibu kota negara. Selama keputusan presiden belum diterbitkan, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, sementara pembangunan Nusantara tetap dapat dilanjutkan sebagai proyek strategis nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan IKN memang menjadi salah satu agenda besar pemerintah yang mendapat perhatian luas dari publik maupun investor. Pemerintah menargetkan Nusantara menjadi pusat pemerintahan modern dengan konsep kota hijau dan berkelanjutan.
Berbagai proyek infrastruktur dasar telah dibangun di kawasan tersebut, termasuk jalan utama, kawasan istana kepresidenan, perkantoran kementerian, hunian aparatur sipil negara, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga terus mendorong investasi sektor swasta untuk mendukung pengembangan kawasan bisnis, pendidikan, kesehatan, dan teknologi di Nusantara. OIKN menyebut sejumlah investor domestik maupun internasional masih menunjukkan minat terhadap proyek tersebut.
Meski begitu, pembangunan IKN juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan anggaran besar, kondisi ekonomi global, hingga dinamika politik nasional. Karena itu, kepastian hukum dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan proyek.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status ibu kota negara menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara. Namun pemerintah menegaskan proses pemindahan memang dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan administrasi negara.
Jakarta sendiri dipastikan tetap memiliki peran penting meski nantinya status ibu kota negara resmi berpindah ke Nusantara. Pemerintah telah menetapkan Jakarta sebagai daerah khusus dengan fokus pada fungsi ekonomi, bisnis, perdagangan, dan jasa.
Di sisi lain, Nusantara diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru yang diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah menargetkan kawasan tersebut berkembang menjadi kota modern berbasis teknologi dengan konsep ramah lingkungan.
OIKN berharap masyarakat tetap mendukung proses pembangunan IKN yang dinilai sebagai bagian dari transformasi jangka panjang Indonesia. Menurut Troy, stabilitas politik dan kepercayaan publik sangat dibutuhkan agar pembangunan Nusantara dapat berjalan sesuai target yang telah direncanakan pemerintah.





