Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo, Direksi hingga Debitur Tersangka

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Purworejo, Jawa Tengah. Kasus yang berlangsung dari tahun 2013 sampai 2023 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41,3 miliar. Keenam tersangka dari unsur direksi dan debitur adalah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58) dan AL (52).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan identitas pihak lain.

Advertisement

"Pihak pihak yang dicatut identitasnya itu, dijadikan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku," terang Djoko di Polda Jateng, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit. Pelanggaran meliputi penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kasus ini terungkap berdsarkan pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan perkara, imbuh Djoko, kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan. Yakni cluster perusahaan daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Purworejo, cluster Tri Lestari dan cluster Alimuddin.

Dalam proses penyelidikan di cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020. Modus kejahatannya dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.

Sedangkan dalam penyelidikan di cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023. Parahnya lagi, nilai kredit ternyata yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

Selanjutnya pada cluster Alimuddin, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

"Dalam perkara ini, penyidik Polda Jateng menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, " terang Djoko.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita berupa 29 sertifikat tanah di Purworejo dan 62 sertifikat di wilayah Kebumen.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, meliputi 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DI Yogyakarta. Sertifikat SHGB ini dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional," tukasnya.

Polda Jateng juga menyita 314 aset. Perinciannya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Djoko menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Harga BBM Pertamina, BP-AKR dan Vivo per 16 Mei 2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kelakar Prabowo ke Jumhur: Bolak Balik Dipenjara, Sekarang Jadi Menteri
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump Sebut China Berpotensi Beli 750 Pesawat Boeing
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Sebut Stok Pangan dan Energi Indonesia Aman di Tengah Gejolak Global
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Prediksi Skor Chelsea vs Manchester City: Head to Head, Susunan Pemain
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.