Pelapor Sengketa Tanah di Tambora Kaget Jadi Tersangka, Jatuh Sakit hingga Cuci Darah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - SR, pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang bersengketa di Jalan Roa Malaka Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, jatuh sakit setelah mendapat kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Kuasa hukum SR, Yuspan Zalukhu, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi berbeda dalam kurun waktu dua bulan.

“Hari Kamis klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Dia panik, pingsan. Ya kami bawa ke rumah sakit,” tutur Yuspan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Sengketa Lahan

Menurut Yuspan, SR sempat menjalani rawat inap dan harus menjalani cuci darah. Namun, karena keterbatasan biaya, SR meminta pulang paksa dari rumah sakit.

Yuspan mengatakan, kondisi psikologis SR terguncang karena dirinya dan rekannya, ICS, justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Padahal, laporan mereka terhadap warga lain berinisial S dan kawan-kawan belum juga naik ke tahap penyidikan.

“Soalnya psikologis nya sangat terganggu karena merasa kita dah mengadukan kok dilaporkan balik padahal aduan kita sudah ada progresnya secara nyata,” ujar dia.

Yuspan menjelaskan, awalnya SR dan S saling melaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Polda Metro Jaya Diminta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dari dokumen yang diserahkan kedua pihak, laporan SR dan ICS kemudian direkomendasikan naik menjadi laporan polisi (LP) karena ditemukan dugaan tindak pidana setelah proses verifikasi.

Setelah itu, SR dan ICS membuat laporan baru. S juga melakukan hal yang sama.

Namun, SR dan ICS kemudian turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana serupa, yakni pemalsuan surat, penyampaian keterangan palsu, dan penyerobotan tanah.

Laporan terhadap SR tercatat dengan nomor LP/B/6184/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Oktober 2024.

Saat menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, pihak SR mempertanyakan adanya dua laporan serupa yang berjalan di dua institusi berbeda.

Belakangan, pasal yang dikenakan kepada SR dan ICS dikurangi menjadi Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 392 KUHP baru tentang pemalsuan keterangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Patroli 24 Jam di Titik Rawan

Menurut Yuspan, kalimat yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut sebenarnya diucapkan oleh kuasa hukum, bukan oleh SR maupun ICS.

“Karena mengatakan waktu itu dalam pengaduannya di Mabes Polri itu ‘diduga sebagai mafia tanah.’ Nah, saya bilang kalau kata-kata itu yang melaporkan itu kan penasehat hukum,” ungkap dia.

Saat ini, Yuspan mendesak penyidik Bareskrim Polri segera menggelar perkara khusus agar laporan kliennya juga naik ke tahap penyidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Meski begitu, Yuspan mengatakan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.

“Sekarang kan semangat hukum kita kan Restorative Justice. Ya klien kami terbuka seandainya pihak lawan ini ya bersedia untuk duduk bersama. Dan itu klien kami juga sudah sampaikan kepada penyidik,” tutur dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Probolinggo lakukan monev penerapan tiket daring wisata Gunung Bromo
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Prediksi Skor Persik vs Persija: Head to Head, Susunan Pemain
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Piala Dunia, Reservasi Hotel di AS Tak Sesuai Harapan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mobil Listrik Bikin Honda Rugi Rp275 Triliun
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Wamendagri Ribka Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Pulihkan Situasi di Wamena
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.