JAKARTA, KOMPAS.TV – Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjelaskan alasannya mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengetahui keaslian dokumen ijazah Jokowi.
Roy berpendapat, pembuktian keaslian dokumen harus memenuhi 3C, yakni clean document; clear procedure; dan credible witnesses.
“Clean Dokumen. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).
“Kemudian clear procedure. Prosedurnya juga harus detail, jelas. Kemudian juga ada yang namanya credible witnesses. Itu akan bisa dicapai kalau itu dengan pembuktian yang ada di KIP,” tambahnya.
Ia mengeklaim ada pihak yang telah berhasil membuktikan ijazah asli Jokowi tidak ada.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Tolak Minta Maaf, Ini Alasan Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan | KOMPAS PETANG
“Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada.”
“Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah,” tuturnya.
Artinya, lanjut Roy, proses yang ada di KIP akan membuat terang semua dokumen yang dimaksud.
Saat ditanya apakah upaya itu bisa dilakukan, Roy dengan tegas menjawab bisa. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- joko widodo
- jokowi
- komisi informasi pusat
- KIP




