jpnn.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan tidak ada pemotongan ataupun keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat kepada enam provinsi di Tanah Papua.
Dia menyampaikan hal itu merespons informasi tentang dugaan pemotongan dan keterlambatan penyaluran dana Otsus yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.
BACA JUGA: Pengamat Anggap Masa Keemasan Jokowi Sudah Habis, Sulit Mendongkrak Elektabilitas PSI
"Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ribka menjelaskan realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Heboh Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril Singgung Proyek Era Jokowi
Menurut dia, kebijakan yang saat ini berjalan merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
Menurut Ribka, efisiensi anggaran hanya menyasar pos belanja yang dinilai tidak mendesak seperti perjalanan dinas dan operasional, sedangkan dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi tersebut.
BACA JUGA: Bisnis Narkoba di B Fashion Hotel Mengejutkan, Mami Dania Ungkap Peran Kapten
Dia menyebut dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, pemerintah telah menegaskan dana Otsus tetap menjadi prioritas.
"Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut," ujarnya.
Ribka mengatakan proses pengembalian dana efisiensi kini masih dibahas agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan dalam pelaksanaannya.
Dia juga menekankan pentingnya pejabat daerah menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah.
Hingga Mei 2026, katanya, hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Tanah Papua telah selesai dilakukan.
"Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga," ujarnya.
Ribka menjelaskan keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi.
Sementara itu, seluruh provinsi serta kabupaten/kota lain di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana Otsus triwulan pertama sejak Februari hingga April 2026.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.
"Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan," tutur Ribka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahap pertama paling lambat dilakukan pada April dan dapat dipercepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunan.
Kemendagri juga menjelaskan penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi indikator kinerja, antara lain keterlambatan penetapan APBD 2026 dan besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Dana Otsus 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




