JAKARTA, KOMPAS.TV – Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), meyakini Komisi Informasi Pusat (KIP) dapat membuktikan keaslian dokumen.
Menurut Roy, salah satu tujuan pembentukan KIP adalah untuk pembuktian dokumen semacam itu.
Dia menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan apakah KIP dapat membuktikan keaslian dokumen usai pihaknya melakukan upaya gugatan melalui lembaga itu.
“Harus bisa. Karena itulah tujuan diadakannya Komisi Informasi. Sekali lagi, saya termasuk orang yang buat undang-undang, itulah lembaga itu dibuat untuk tujuan itu,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Nusantara Bersatu Andi Azwan, yang juga menjadi narasumber dalam dialog yang sama.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Tolak Minta Maaf, Ini Alasan Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan | KOMPAS PETANG
Ia berpendapat KIP tidak dapat membuktikan ijazah seseorang asli atau tidak. Menurutnya, yang dapat membuktikan adalah pengadilan.
“Mana bisa kalau membuktikan ijazah Pak Jokowi di KIP itu,” tegas Andi.
“KIP apakah badan hukum, ya. Pengadilan bisa membuktikan itu,” lanjutnya.
Ia menilai upaya yang dilakukan kubu Roy Suryo cs hanya bertujuan untuk mengulur-ulur waktu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- andi azwan
- ijazah jokowi
- jokowi
- Joman
- relawan joman nusantara bersatu





