WN India Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Detensi Jelang Deportasi

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

SN (38) seorang warga negara India ditemukan meninggal dunia di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada Kamis (14/5/2026) lalu.

AKP Siko Sesaria Putra Suma Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menerangkan, SN sebelumnya sedang menjalani masa detensi karena adanya pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari.

“Jasad SN pertama kali ditemukan oleh rekan sekamarnya yakni, ZSL warga negara Taiwan. Korban diperkirakan mengakhiri hidup saat ZSL sedang berada di kamar mandi selama kurang lebih 15 menit. Saat saksi keluar, dia mengetahui korban hampir kehilangan nyawa,” kata Siko dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Siko menjelaskan, saat saksi ZSL mengetahui korban hampir kehilangan nyawa, dia kemudian berteriak dan diketahui oleh petugas keamanan.

Kemudian, saksi ZSL dan petugas keamanan menurunkan korban SN dan membaringkannya di ruang detensi, sebagai pertolongan pertama, sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Sedati datang untuk melakukan olah TKP.

“Korban kemudan dibawa petugas ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna mengetahui penyebab kematian. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa ada bekas jeratan di leher dan lidah tergigit, namun tidak ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Siko, sebelum korban SN ditemukan meninggal dunia, dia sempat bercerita pasa saksi ZSL kalau sedang mengalami permasalahan ekonomi.

Korban diceritakan tidak memiliki penghasilan tetap setelah menikah dengan perempuan asal Sidoarjo pada 2019 lalu. Bahkan, korban juga sempat hanya bisa memberi makan anaknya dengan nasi dan garam saja.

Untuk diketahui, korban SN sebelumnya sempat dipanggil oleh Kantor Imigrasi Surabaya setelah mendapat laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak.

Dari laporan itu, diketahui korban SN masih berada di Indonesia meski izin tinggal kunjungannya telah lama habis.

Pada 6 Mei 2026, SN diperiksa di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Sidoarjo. Dalam pemeriksaan itu, SN mengakui pelanggaran yang dilakukan.

Pihak Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian pada 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi.

Namun, pada Kamis (12/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB, petugas yang melakukan pengecekan rutin mendapati SN sudah dalam kondisi tidak bernyawa di ruang detensi. (kir/saf/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahaya Sharenting, Orang Tua Harus Lebih Bijak Jaga Privasi Anak
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Presiden Peringatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Bersihkan Institusi: Jangan Beking Judi, Narkoba, dan Ilegal Lain
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Puji TNI-Polri, Singgung Penghargaan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.