JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebijakan pembedaan pajak antara kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dinilai mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Namun, dampaknya terhadap penurunan impor BBM nasional masih berlangsung secara bertahap dan belum signifikan dalam jangka pendek.
BACA JUGA:Veda Ega Pratama Start dari Grid Belakang Moto3 Catalunya 2026, Brian Uriarte Tikung Hakim Danish
Pengamat energi Prof Iwa Garniwa mengatakan, kebijakan fiskal berupa insentif pajak bagi kendaraan listrik efektif sebagai pemicu awal transisi energi di sektor transportasi.
“Efektif, tapi dampaknya bertahap dan tidak langsung,” kata Iwa.
Menurutnya, pajak kendaraan listrik di Indonesia saat ini jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional berbasis BBM.
BACA JUGA:Mendagri Tito Dampingi Prabowo Subianto, 1.061 KDKMP Resmi Beroperasi, Langkah Besar Perkuat Ekonomi Rakyat
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan listrik ditetapkan 0 persen untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, sementara kendaraan BBM dikenakan PPNBM 15 hingga 40 persen tergantung kapasitas mesin.
Selain itu, bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor untuk EV juga mendapat berbagai insentif dari pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik hingga 20-30 persen.
BACA JUGA:Bandung Disesaki Wisatawan di Libur Panjang, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Primadona
Iwa menjelaskan, secara teori satu mobil listrik dapat menggantikan sekitar 1.200 liter BBM per tahun.
Jika jumlah kendaraan listrik mencapai satu juta unit, maka potensi penghematan BBM bisa mencapai 1,2 miliar liter per tahun.
“Namun jumlah EV di Indonesia baru ratusan ribu unit per 2026, jadi kontribusi ke impor BBM nasional masih kurang dari 2 persen,” ujar Rektor Institut Teknologi PLN ini.
BACA JUGA:Makin Percaya Diri Veda Ega Posisi 7 Q1 Moto3 Catalunya, Danish Terlempar Keluar dari 10 Besar
- 1
- 2
- »





