Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum, dapat dipahami. Peternak sapi dan kambing Ibnu Sabilillah, menyebut larangan itu sebagai hak.
"Pemerintah memang punya hak untuk menata kota supaya lebih rapi, dan memang betul trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," kata Ibnu kepada Metrotvnews.com pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Meski memahami, Ibnu minta solusi. Pemprov DKI diharap menyediakan lokasi pengganti lapak hewan kurban, yang layak dan strategis menjelang Iduladha. Yakni, tempat yang ramah akses pembeli dan tidak mengganggu fasilitas umum.
"Di saat momen seperti inilah kita bisa mencari sumber pemasukan untuk mencukupi biaya sampai ketemu kembali Iduladha tahun berikutnya," kata Ibnu.
Baca Juga :
Respons Larangan Dagang Hewan Kurban di Trotoar, HPKT: Ini Kearifan LokalIbnu mengaku tidak termasuk peternak yang berjualan di tepi jalan. Sejak awal ia memilih berdagang langsung dari kandangnya di kawasan Cikoko, dan pembeli datang langsung ke lokasi untuk memilih hewan.
Hewan kurban. Foto: Metro TV/M Iqbal Siddiq
Ia berharap praktik serupa bisa ditiru oleh sesama peternak. Sambil, menunggu pemerintah memberikan solusi nyata.
"Saya sebagai peternak mendukung penataan kota, asalkan pemerintah juga memperhatikan nasib pedagang kecil dan memberikan tempat usaha yang memadai," tutup Ibnu.



