Laporan UCLA Emmett Institute menyebutkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, menjadi penyumbang emisi metana tertinggi kedua di dunia, dengan produksi mencapai 6,3 ton per jam.
Data penelitian yang menggunakan satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen Earth Surface Mineral Dust Source Investigation (EMIT) milik NASA menunjukkan kawasan seluas 110 hektare itu menerima sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah setiap hari dari Jakarta.
Tingginya volume sampah membuat timbunan di Bantargebang membengkak hingga mencapai 80 juta ton, jauh melampaui kapasitas normal yang hanya sekitar 30 juta ton. Kondisi tersebut tidak hanya memicu krisis iklim, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Ya kalau bau masih bau, Pak. Cuman gimana, orang enggak punya perusahaan. Ya seolah-olah saya kerja, trak-bruk berasak-beresek. Kuat nggak kuat harus kuat,” ujar Lamto, warga Bantargebang dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 16 Mei 2026.
Warga lain, Jamih mengaku sudah terbiasa hidup berdampingan dengan kondisi lingkungan di sekitar gunungan sampah tersebut.
“Biasa dari kecil. Udah dari kecil udah di sini, biasa aja,” kata Jamih.
Baca Juga :
RDF Rorotan Jadi Maksimal dengan Warga Pilih Sampah dari RumahPeneliti Senior BRIN, Prasetyadi, menilai pemerintah perlu menerapkan solusi pengelolaan limbah yang lebih sistematis untuk mengurangi pelepasan gas metana ke udara. Salah satu upaya yang dinilai dapat dilakukan adalah landfill mining gas atau penambangan gas dari dalam timbunan sampah.
"Dengan cara ada landfill mining gas, jadi kita gali, ya kita pasang parit ya, kemudian kita pasang pipa, kemudian kita tarik, kita sedot, sehingga gas yang ada di dalam itu nggak lepas ke udara tapi kita sedot dan itu gasnya bisa kita manfaatkan ya untuk bahan bakar, untuk masyarakat sekitarnya,” ujar Prasetyadi.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan karena Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca di tingkat global.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mengkritik operasional Bantargebang karena masih menggunakan metode pembuangan terbuka yang dinilai melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah 2008. Sistem tersebut dinilai meningkatkan risiko longsor, kebakaran, hingga polusi lingkungan.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah kini tengah menyiapkan rencana mengubah Bantargebang menjadi fasilitas pemulihan energi berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar turunan sampah.




