OJK: Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terjadi kenaikan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA: Prabowo Resmi Bentuk Satuan Mitigasi PHK, Klaim Jamin Nasib Buruh

“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Klaim JKP turut mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA: 2 Solusi Ini Diyakini Mampu Mencegah PHK Massal PPPK Paruh Waktu

Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK pun mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif, salah satunya dapat melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.

BACA JUGA: PP Dana Pensiun dan JHT ASN Paling Mendesak, PPPK Tua Bisa Merasakan

Ia menyatakan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.

Ia menuturkan, jika terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.

Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.

Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, ia pun meminta perusahaan asuransi agar memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Langkah yang dapat dilakukan, menurut dia, antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
The Trans Luxury Hotel Surabaya Penuhi Kebutuhan Tamu Modern
• 47 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Akui Sedih Dapat Laporan Pejabat Lakukan Penyelewengan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo soal Kinerja Kapolri: Ini Bukan Saya Sok Muji-Muji Loh, Biasanya Saya Pelit Memuji
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Delegasi Indonesia Sebut Tren Wisata Asia Pasifik Kini Dipengaruhi Perubahan Perilaku Turis
• 5 jam lalupantau.com
thumb
LCS 2026: Patroli Spratly dan Ancaman Kedaulatan Indonesia di Natuna
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.