REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial SAY diamankan setelah polisi memperoleh informasi tentang penjualan obat daftar G jenis Hexymer di lokasi tersebut.
Kapolsek Babelan, Komisaris Pol Wito, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. "Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," katanya di Cikarang, Sabtu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 674 butir tablet Hexymer dan delapan butir Tramadol, beserta barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum. Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan tindak pidana melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.