Bisnis.com, DENPASAR – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat mencapai Rp578,80 miliar hingga 31 Maret 2026. Realisasi itu naik sebesar 14,84% dari target tahunan sebesar Rp3,9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Judiana Manihuruk menjelaskan capaian ini juga diikuti dengan pertumbuhan sebesar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komposisi penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis konsumsi dan penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp392,19 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp379,10 miliar.
"Dominasi kedua jenis pajak ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi domestik, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun penghasilan, tetap terjaga dengan baik dan menjadi penopang utama penerimaan negara di daerah," jelas Judiana dikutip dari siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Dilihat dari sisi sektoral, penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan yang menyumbang 44,5% dari total penerimaan atau sebesar Rp257,60 miliar. Hal ini menunjukkan kuatnya peran belanja pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi.
Sektor perdagangan juga menunjukkan performa yang sangat baik dengan kontribusi sebesar 18,0% dan pertumbuhan signifikan mencapai 33,0%, mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat. Dari aspek kepatuhan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 159.121 SPT, yang terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan.
Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sedangkan, data per 11 Mei 2026 jumlah SPT Orang Pribadi dan Badan sebanyak 184.916 dengan realisasi mencapai 114,05% dari target.
Berdasarkan KEP No.71/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Relaksasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025. Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo yaitu 31 Mei 2026.
"Di sisi lain, DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak, terutama melalui media komunikasi daring seperti WhatsApp. Wajib Pajak diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila dihubungi oleh pihak mencurigakan," kata Judiana.
Judiana menyebut dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut menghadirkan sejumlah insentif perpajakan, di antaranya insentif PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan ketentuan tertentu selama tahun 2026.





