JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (17/5/2026). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
1. Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Baca Juga: Saksi Mata Ungkap saat Kereta Hantam Bus hingga Terbakar di Bangkok, 8 Orang Tewas
Berikut dua titik layanan SIM Keliling yang beroperasi:
- Jakarta Timur
- Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat
- Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
2. Dokumen yang wajib dibawa
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
3. Jenis SIM yang bisa diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat melakukan perpanjangan di layanan keliling. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sim keliling
- perpanjang sim
- polda metro
- layanan sim
- sim jakarta
- sim mingguan





