VIVA – Kementerian Agama pada Minggu, 17 Mei 2026, menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1447 H sekaligus penentuan Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijjah. Pelaksanaan sidang bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H dan akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat akan dibagi dalam tiga sesi. Pertama, seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H pada pukul 16.30 WIB yang terbuka untuk umum. Kedua, sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H pada pukul 18.00 WIB setelah salat Maghrib dan bersifat tertutup. Ketiga, konferensi pers pengumuman hasil sidang isbat pada pukul 19.00 WIB.
Persiapan sidang ini sebelumnya telah dibahas dalam 'Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal' oleh jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia secara daring pada 5 Mei 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun administratif.
"Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat," kata Arsad Hidayat dalam keterangannya dilansir laman Kemenag, Minggu.
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini berlangsung di 88 titik pemantauan di berbagai daerah Indonesia yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sidang isbat.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
"Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama," ujarnya
Arsad juga menyebut, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi ini mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.





