JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan jemaah haji Indonesia agar menggunakan mekanisme resmi dalam pembayaran dam selama pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kemenhaj menyatakan, pembayaran dam melalui jalur resmi penting untuk menjamin transparansi, keamanan transaksi, serta kesesuaian dengan aturan syariah dan regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara Kemehaj Maria Assegaff mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi pembayaran dam melalui lembaga resmi Adahi Project yang terintegrasi dengan sistem Nusuk Masar.
Baca Juga: 19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Saat Musim Haji, KJRI Jeddah Beri Pendampingan | KOMPAS PETANG
“Skema ini dipilih agar pelaksanaan dam berjalan tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maria seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Sabtu (16/5/2026).
Maria menerangkan, pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi untuk setiap jemaah yang memiliki kewajiban dam, khususnya bagi pelaksana haji tamattu.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat lebih dari 34.000 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi tersebut.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Jemaah Indonesia Bakal Dapat Makanan Nusantara saat Puncak Ibadah Haji
Kemenhaj juga telah menyiapkan layanan jemput pembayaran dam di hotel-hotel tempat jemaah menginap guna memudahkan proses transaksi, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Petugas Adahi nantinya akan melakukan verifikasi langsung dan memberikan bukti pembayaran resmi kepada jemaah setelah transaksi selesai.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bayar dam haji
- ibadah haji 2026
- kementerian haji dan umrah
- denda haji
- sistem adahi dam haji





