Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2026. Program bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau warga tidak mampu yang tinggal di desa dan terdampak kondisi ekonomi. Bantuan bersumber dari anggaran Dana Desa dan disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa. Besaran bantuan yang diterima masyarakat umumnya sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, pencairannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel beberapa bulan sekaligus sesuai kebijakan pemerintah desa masing-masing.
Sebagai contoh, pada 2026 Desa Pesu mengalokasikan BLT Dana Desa kepada dua KPM dengan pencairan pada April sebesar Rp900.000 untuk periode Januari hingga Maret.
Meski sama-sama berbentuk bantuan tunai, BLT Dana Desa berbeda dengan BLT Kesra. BLT Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa dan penetapan penerimanya dilakukan melalui musyawarah desa. Sementara BLT Kesra merupakan program nasional dengan sistem pendataan terpusat dan cakupan penerima yang lebih luas.
Penentuan penerima BLT Dana Desa dinilai lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi warga di masing-masing desa. Warga yang kehilangan mata pencaharian, belum menerima bantuan lain, hingga keluarga dengan anggota rentan menjadi prioritas penerima bantuan ini.
Kriteria Penerima BLT Dana DesaMengacu pada Pasal 33 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.
Baca Juga
- Update BLT Kesra Rp900 Ribu Pertengahan Mei 2026, Ini Cara Ceknya
- Kapan BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi? Cek Update Terbaru Mei 2026 di Sini
- Link Resmi Cek Daftar Penerima BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026, Klik di Sini
Sementara itu, kriteria penerima BLT Dana Desa meliputi:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan masuk kategori kemiskinan ekstrem
- Kehilangan mata pencaharian
- Memiliki anggota keluarga yang menderita sakit menahun atau kronis
- Keluarga miskin yang bantuan sosial lainnya dihentikan, baik dari APBD maupun APBN
- Keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan lain
- Rumah tangga dengan anggota lanjut usia yang tinggal sendiri
Kementerian Keuangan juga menyebutkan bahwa bagi penerima yang bekerja sebagai petani, BLT Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membeli pupuk atau kebutuhan pertanian lainnya.
Cara Pencairan BLT Dana DesaMasyarakat yang dinyatakan sebagai penerima BLT Dana Desa nantinya akan memperoleh undangan pencairan dari pemerintah desa. Setelah itu, penerima perlu mengikuti sejumlah tahapan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut prosedur pencairannya:
- Penerima menyerahkan undangan kepada perangkat desa yang bertugas dan mengisi daftar hadir.
- Perangkat desa akan memeriksa kelengkapan data penerima.
- Dokumen yang wajib dibawa penerima antara lain:
- Undangan pencairan
- Fotokopi KTP satu lembar
- Slip pencairan yang telah ditandatangani
Apabila pencairan diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka dokumen tambahan yang harus disiapkan meliputi:
- Undangan atas nama penerima
- Fotokopi KTP penerima dan pihak yang mewakilkan
- Fotokopi KK satu lembar
- Surat kuasa bermaterai yang diketahui kepala desa
- Slip pencairan yang telah ditandatangani
Sementara itu, jika penerima berhalangan hadir dan tidak memiliki wakil dari keluarga, pencairan dapat dikuasakan kepada kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, perangkat desa akan memberikan slip penarikan bank yang telah diisi beserta nomor urut kehadiran untuk proses pencairan bantuan.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan BLT Dana Desa tahap terbaru tahun 2026. Masyarakat diimbau aktif memantau informasi dari pemerintah desa maupun sumber resmi agar tidak tertinggal informasi terkait penyaluran bantuan tersebut.





