Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (13/05/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun. Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan pada 2020–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah. Jaksa menilai proyek tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan karena diduga diarahkan pada sistem operasi tertentu dan tidak sesuai kebutuhan di sejumlah wilayah dengan keterbatasan internet.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus DPO. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun akibat proyek tersebut.
Dasar hukum tuntutan jaksaJaksa menyebut Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menuntut:
- pidana penjara,
- pidana denda,
- serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti hasil korupsi.
Tuntutan finansial terhadap Nadiem terdiri dari beberapa komponen:
Baca Juga
- Dituntut 18 Tahun, Nadiem: Lebih Berat dari Pembunuh hingga Teroris
- Nasib Malang Nadiem Makarim, Pendiri Super Apps yang Dituntut Pidana 18 Tahun
- Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Fakta Sidang Diabaikan
- Denda Rp1 miliar
Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari. - Uang pengganti Rp809,59 miliar
Jaksa menilai angka ini berkaitan dengan dugaan keuntungan atau aliran dana yang terhubung dengan perkara Chromebook. - Uang pengganti Rp4,87 triliun
Nilai ini disebut berasal dari perhitungan manfaat ekonomi dan kekayaan yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Jika dijumlahkan:
- Rp809,59 miliar
- Rp4,87 triliun
Sekitar Rp5,68 triliun atau dibulatkan menjadi Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan, Nadiem membantah dasar perhitungan tersebut. Ia mengatakan angka Rp809 miliar berasal dari transaksi internal antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), bukan uang pribadi yang diterimanya.
Sementara nilai Rp4,87 triliun disebut Nadiem berasal dari valuasi puncak sahamnya saat GoTo melakukan IPO, bukan uang tunai yang benar-benar dimiliki.
Jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satunya karena dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang dianggap strategis bagi pembangunan bangsa. Proyek tersebut dinilai berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.
Selain itu, jaksa menyebut kerugian negara yang muncul sangat besar dan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sikap Nadiem selama persidangan yang dinilai memberikan keterangan berbelit juga masuk dalam pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nadiem juga membantah sejumlah tuduhan lain dari jaksa. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani spesifikasi teknis Chromebook maupun penunjukan tim teknis pengadaan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di level direktur dan dirjen sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ia juga menjelaskan alasan membawa tim teknologi dari luar kementerian. Menurut Nadiem, transformasi digital pendidikan membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman membangun sistem teknologi berskala besar.
Di tengah proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan pasca operasi. Selama menjalani tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, dan dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain.
Usai dituntut 18 tahun penjara, Nadiem mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai fakta-fakta persidangan yang menurutnya menguntungkan dirinya tidak dimasukkan dalam tuntutan. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun yang disebutnya tidak sesuai dengan kondisi kekayaannya.
Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain ancaman pidana badan, perhatian publik juga tertuju pada besarnya tuntutan uang pengganti yang nilainya jauh melampaui angka kerugian negara dalam dakwaan. Kini, publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan Mendikbudristek tersebut.





