Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus yang bermula dari program digitalisasi pendidikan pada 2020 itu berkembang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai proyek pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.
Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun program bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA pada 2020. Program itu menjadi bagian dari agenda digitalisasi pendidikan nasional yang didorong pemerintah saat pandemi Covid-19.
Salah satu fokus pengadaan saat itu adalah laptop berbasis Chromebook. Namun sebelum proyek besar dijalankan, pemerintah sebenarnya telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 melalui Pustekom Kemendikbudristek.
Dari hasil evaluasi uji coba tersebut, ditemukan sejumlah kendala. Chromebook dinilai hanya efektif digunakan jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara akses internet di banyak wilayah Indonesia saat itu masih belum merata.
Akibatnya, perangkat tersebut dianggap kurang optimal untuk mendukung kegiatan belajar maupun pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah daerah.
Baca Juga
- Dituntut 18 Tahun, Nadiem: Lebih Berat dari Pembunuh hingga Teroris
- Nasib Malang Nadiem Makarim, Pendiri Super Apps yang Dituntut Pidana 18 Tahun
- Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Berdasarkan hasil kajian awal atau “buku putih”, tim teknis sebenarnya merekomendasikan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Windows. Namun dalam perjalanannya, rekomendasi tersebut berubah dan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook.
Perubahan kajian inilah yang kemudian menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Penyidik menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam proses pengadaan sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Total nilai proyek pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek disebut mencapai Rp9,9 triliun. Nilai itu terdiri dari:
- Rp3,58 triliun anggaran pengadaan tahun 2020–2022
- Rp6,39 triliun dana alokasi khusus (DAK)
Pada Juni 2025, Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Hamid Muhammad.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan pencekalan terhadap tiga staf khusus mantan Mendikbudristek terkait perkara tersebut.
Setelah namanya ramai disebut dalam kasus Chromebook, Nadiem akhirnya buka suara pada 10 Juni 2025 di The Darmawangsa, Jakarta. Dalam keterangannya, ia mengaku siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu pengusutan perkara.
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia juga mengaku siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan penyidik.
Menurutnya, sikap kooperatif tersebut dilakukan agar perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 dapat terungkap secara terang benderang.
Namun seiring berjalannya proses hukum, kasus Chromebook akhirnya masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus DPO.
Tuntutan Kasus Pengadaan ChromebookJaksa menilai pengadaan Chromebook tetap dipaksakan meski hasil kajian awal menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di sejumlah wilayah Indonesia dengan keterbatasan internet.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem melanggar:
- Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional
- juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Selain pidana penjara 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar:
- denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,
- uang pengganti Rp809,59 miliar,
- serta uang pengganti Rp4,87 triliun.
Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang dibebankan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam persidangan, Nadiem membantah sejumlah tuduhan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani spesifikasi teknis Chromebook maupun penunjukan tim teknis pengadaan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di level direktur dan dirjen.
Nadiem juga membantah perhitungan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Ia menyebut angka tersebut berasal dari valuasi saham GoTo saat IPO, bukan uang tunai yang dimilikinya secara pribadi.
Kini, kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik karena menyeret mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia. Publik pun menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.





