Soroti Kasus Chromebook, Komisi III Nilai Bukti Jaksa Solid

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Hinca, konstruksi hukum dan alat bukti yang dibangun oleh pihak Kejaksaan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan sangat solid, logis, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terang benderang.

BACA JUGA: Prof Romli Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

"Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta.

Politikus senior Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya kecenderungan di ruang publik atau pembelaan yang mencoba menyederhanakan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai rentetan kebetulan.

BACA JUGA: Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

Hinca menilai dalam hukum pidana korupsi, tidak ada ruang bagi argumen yang hanya bersandar pada asas kebetulan jika pola penyimpangannya terjadi secara berulang dan sistematis.

"Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh," tegas Hinca.

BACA JUGA: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga marwah dan independensi lembaga peradilan.

Ia meminta para hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini, tekanan, atau narasi-narasi di luar ruang sidang yang sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi publik.

"Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar," tambahnya.

Meski begitu, Hinca tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya pada Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga membebankan uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp5,68 triliun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai banyak pihak sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya pada sektor krusial seperti anggaran pendidikan nasional. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
111.072 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Malam-malam Warga Depok Dikejutkan 4 Rusa Bekeliaran di Pemukiman Warga
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandara Noto Jepang Jadi Bandara Pertama Dunia Bertema Pokémon
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pramono Anung Soroti Jakarta sebagai Destinasi Sport Tourism Lewat Digiland Run 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Polri Sukses Panen Jutaan Ton Jagung, Siap Ekspor ke Malaysia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.