Jakarta, VIVA – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berdampak pada peningkatan klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembayaran manfaat, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan meningkatnya jumlah PHK memengaruhi frekuensi klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Selain JHT, klaim JKP juga mengalami kenaikan signifikan. OJK mencatat klaim JKP naik 91 persen secara tahunan. Menurut Ogi, kenaikan tersebut dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
OJK meminta pengelolaan program jaminan sosial dilakukan secara prudent dan adaptif agar keberlanjutan pembayaran manfaat tetap terjaga.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
OJK juga menilai fenomena PHK perlu menjadi perhatian industri asuransi karena berpotensi memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Saat terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga risiko polis asuransi menjadi nonaktif atau lapse meningkat. Di sisi lain, risiko gagal bayar kredit juga ikut naik.
Menurut Ogi, kondisi tersebut dapat memberi tekanan terhadap rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Untuk menjaga rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko. Langkah yang disarankan antara lain memperketat underwriting pada sektor yang rentan PHK, menyesuaikan premi sesuai profil risiko, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan.





