JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespon tentang data yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi yang menyebut bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online.
Menteri Arifah Fauzi mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Moto3 Catalunya 2026 Live TV Mana? Ujian Berat Veda Ega Pratama Menuju Podium
Melalui PARD, pemerintah akan memperkuat langkah-langkah:
1. Pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak.
2. Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan
3. Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.
“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, LPDB Koperasi Siap Kawal Koperasi Jadi Motor Ekonomi Rakyat
"Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelas Menteri PPPA.
Arifah menegaskan, pendekatan penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek edukasi, pengawasan, dan pendampingan.
“Anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” katanya.





