Menteri PPPA Desak Perpres PARD Disahkan, Sudah 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespon tentang data yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi yang menyebut bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online.

Menteri Arifah Fauzi mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Moto3 Catalunya 2026 Live TV Mana? Ujian Berat Veda Ega Pratama Menuju Podium

Melalui PARD, pemerintah akan memperkuat langkah-langkah:

1. Pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak.

2. Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan

3. Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.

“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, LPDB Koperasi Siap Kawal Koperasi Jadi Motor Ekonomi Rakyat

"Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelas Menteri PPPA.

Arifah menegaskan, pendekatan penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek edukasi, pengawasan, dan pendampingan.

“Anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Kawanan Rusa Muncul di Permukiman Depok Subuh-subuh
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bukan Nasi, Ini 3 Kebiasaan Bikin Perut Warga Indonesia Buncit
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Purwokerto Gaungkan Kampanye “Run From Scam” untuk Cegah Penipuan Digital
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Kemendes Bakal Genjot Program Desa Wisata Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
• 6 menit laludetik.com
thumb
Manchester United Buru Kemenangan di Laga Kandang Terakhir, Sekaligus Momen Perpisahan bagi Casemiro
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.