Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku ganjal ATM, AA (30) dan HE (42), saat beraksi di sebuah minimarket di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 14 Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula saat korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji, melaporkan uangnya di tabungan raib.
Advertisement
"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp 139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM," ungkap dia kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurut Andri, korban hendak mengambil uang di ATM sebuah minimarket dekat rumahnya. Namun kartunya tidak bisa digunakan, karena panik, PS kemudian meminta tolong ke orang terdekat, kemudian diarahkan untuk menyebut angka PIN kartunya.
Karena tetap tidak bisa diambil kembali kartu ATM-nya, korban kemudian pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp 139 juta telah raib.
Berbekal laporan tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi korban.




