JAKARTA, KOMPAS– Penerapan pencantuman label nutrilevel pada pangan siap saji sudah mulai diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan di masyarakat. Pencantuman label ini diharapkan dapat membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dihubungi di Jakarta, Minggu (17/5/2026) mengatakan, pencantuman label nutrilevel pada produk pangan siap saji secara bertahap telah diterapkan oleh sejumlah produsen minuman siap saji. Pada langkah awal label tersebut telah diterapkan pada produk minuman Fore dan Xin Fu Tang.
“Sekarang masih dalam penjajakan. Untuk Fore dan Xin Fu Tang juga akan bertahap dengan fase awal sudah berlaku di Lippo Mall Nusantara (Jakarta). Ini dilakukan secara sukarela dari produsen,” tuturnya.
Aturan pencantuman label nutrilevel telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 301 Tahun 2026. Pada tahap awal, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada pelaku usaha skala besar, seperti restoran cepat saji serta gerai minuman modern dengan jaringan yang luas.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada empat level nutrisi yang telah ditetapkan untuk menggambarkan tingkat gula, garam, dan lemak pada produk. Setiap produk nantinya wajib mencantumkan kategori level nutrisi yang sesuai dengan kandungan gizi di dalamnya.
Level nutrisi tersebut terdiri dari level A yang dinilai paling sehat hingga level D yang harus dibatasi konsumsinya.
Level nutrisi tersebut terdiri dari level A yang dinilai paling sehat hingga level D yang harus dibatasi konsumsinya. Pada level A diberi warna hijau tua yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak sangat rendah serta tanpa tambahan pemanis.
Level B dibweri warna hijau muda dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang masih rendah tetapi bisa menggunakan tambahan pemanis alami. Pada level C diberi warna kuning memiliki kandungan gula, garam, dan lemak pada level sedang dengan kandungan gula 5-10 gram, garam sebesar 120-500 miligram, dan lemak jenuh sebesar 1,2-2,8 gram.
Sementara level D dengan warna merah mengandung gula, garam, dan lemak lebih dari kandungan pada level C dan konsumsinya harus dibatasi. Dengan pencantuman level nutrisi tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali kandungan produk yang akan dikonsumsi.
Pencantuman label nutrisi tersebut bukan terbatas pada kemasan produk, melainkan juga pada daftar menu, brosur, spanduk, selebaran, atau menu digital. Untuk saat ini, penentuan level nutrisi yang dicantumkan pada setiap produk dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan hasil uji laboratorium yang terstandar.
Nadia menyampaikan, sementara ini penerapan nutrilevel pada produk pangan siap saji masih bersifat sukarela dari pelaku usaha. Saat ini tahap yang berjalan masih pada tahap edukasi. Penerapan secara menyeluruh dan wajib baru akan berlaku setelah dua tahun aturan ini terbit.
“Nanti baru akan ada uji silang dari penentuan level nutrisi di tiap produk. Namun karena sementara ini masih edukasi jadi tidak ada monitoring dulu, kecuali ada klaim tertentu di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara peresmian penguatan label nutrilevel pada 12 Mei 2026 menuturkan, inisiatif dari penerapan nutrilevel merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penyakit tidak menular di masyarakat.
Angka penyakit tidak menular di masyarakat terus meningkat, termasuk angka penyakit jantung, stroke, hipertensi, dan ginjal. “Tugas kita adalah menaikkan angka harapan hidup dari 72 tahun menjadi 76 tahun, serta memastikan masa hidup sehat naik dari 60 tahun ke 65 tahun. Program ini bertujuan menyelamatkan nyawa masyarakat dengan memberikan informasi nutrisi yang tepat,” tuturnya.
Penyakit tidak menular dilaporkan menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Mengutip data The Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2023, angka kematian akibat stroke di Indonesia mencapai 337.227 jiwa, jantung sebesar 264.668 jiwa, ginjal sebanyak 56.118 jiwa, dan hipertensi mencapai 51.623 jiwa.
Public Health Nutritionist dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Imas Arumsari dalam siaran pers menyampaikan, inisiatif pencantuman label gizi pada produk pangan patut diapresiasi. Inisiatif tersebut menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat untuk lebih sadar dan bijak dalam memilih makanan ataupun minuman yang akan dikonsumsi.
Meski begitu, ia menuturkan, riset global telah membuktikan bahwa penerapan nutrilevel kurang efektif jika dibandingkan dengan penerapan label peringatan di bagian depan kemasan produk. Label peringatan dapat diterapkan dengan menggunakan tampilan visual sederhana dengan ikon berwarna atau tanda peringatan dengan pesan yang tegas seperti “Mengandung Tinggi Gula”.
Sebaliknya, sistem nutrilevel yang baru saja diterapkan dapat menimbulkan ambiguitas pada konsumen. Produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi masih bisa terkesan aman karena masuk pada level C. Padahal, pada jumlah tersebut, produk pada level C tetap perlu dibatasi.
“Sistem Nutri-Level berpotensi menimbulkan health halo effect, yaitu konsumen menganggap suatu produk lebih sehat dari kenyataannya, lalu mengkonsumsinya secara berlebihan. Pendekatan ini juga belum cukup memberikan informasi gizi dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak," kata Imas.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Secara terpisah, ia mengatakan bahwa perbedaan kategori warna atau tingkat yang diterapkan pada nutrilevel memiliki selisih kandungan yang sangat kecil sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen. Nutrilevel dinilai hanya akan efektif bagi konsumen yang punya pengetahuan gizi yang memadai.
Selain itu, tidak adanya kejelasan informasi yang spesifik menunjukkan apakah kandungan gula, garam, dan lemak pada produk tinggi atau rendah akan membingungkan konsumen. Karena itu, pendekatan label peringatan yang langsung memberikan peringatan tertentu terhadap kandungan gula, garam, dan lemak akan lebih efektif.
“Pendekatan berbasis warna dalam nutrileevel juga berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness) sehingga mengurangi aksesibilitas informasi yang inklusif,” tutur Niti.





