Teguran Keras Presiden Prabowo dan Praktik Aparat yang Jadi Beking Kejahatan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Sudah berulang kali, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum untuk menyudahi praktik “beking-membeking” kejahatan narkoba, judi, penyelundupan, dan bisnis ilegal lainnya. Persoalannya, praktik keterlibatan sejumlah aparat dalam melindungi kejahatan itu dinilai sudah lama dan bersifat struktural. Tanpa reformasi menyeluruh pada struktur kekuasaan dan kultur organisasi, praktik aparat menjadi beking kejahatan akan terus berulang meski berganti pimpinan dan rezim.

Peringatan dari Presiden Prabowo itu disampaikannya ketika meresmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Marsinah, seorang tokoh buruh, menjadi korban represif aparat pada masa Orde Baru, di era Presiden Soeharto.

”Karena itu mari kita bersama-sama memperbaiki, seluruh aparat lainnya juga harus memperbaiki diri. Kejaksaan, kepolisian, tentara harus koreksi diri, harus menghilangkan penyelewengan dan korupsi dari tubuh masing-masing. Saya ulangi, seluruh aparat harus memperbaiki diri. harus membersihkan diri. Harus berani koreksi,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Jangan justru aparat yang di belakang penyelewengan. Aparat beking penyelewengan. Aparat beking penyelundupan, beking narkoba, beking judi. Saya mengimbau atas nama rakyat, jadilah tentara rakyat, jadilah polisi yang dicintai rakyat.

Prabowo mengingatkan aparatur negara tidak boleh terlibat dan melindungi atau jadi beking terhadap pelanggaran hukum, terutama praktik perjudian, narkoba, hingga bisnis ilegal lainnya. Aparat negara seharusnya kembali pada jati dirinya yakni sebagai pelayan rakyat yang dicintai masyarakat.

“Jangan justru aparat yang di belakang penyelewengan. Aparat beking penyelewengan. Aparat beking penyelundupan, beking narkoba, beking judi. Saya mengimbau atas nama rakyat, jadilah tentara rakyat, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Prabowo.

Baca JugaPresiden Prabowo Berkomitmen Benahi TNI-Polri, seperti Apa Realitasnya?

Prabowo juga menyinggung bahwa sudah ada langkah pembenahan aparat yang dirintis oleh pimpinan TNI dan Polri. Untuk itu, ia berharap reformasi internal terus diperkuat agar institusi penegak hukum semakin profesional, bersih, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.

Peringatan serupa juga pernah disampaikan Presiden dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta pada 15 Desember 2025 lalu. Saat itu, Prabowo meminta Panglima TNI dan Polri untuk menindak anak buahnya yang melindungi kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum. Ia menilai kegiatan penyelundupan ilegal misalnya telah merugikan perekonomian negara.

Kemudian, pada Maret 2026, Presiden lagi-lagi menyatakan komitmennya untuk membenahi kinerja aparat penegak hukum. Prabowo menyebut, tidak akan ada lagi aparat yang kebal hukum sekalipun sudah berpangkat jenderal.

Praktik beking mengakar

Meski Presiden berkomitmen dan menyadari bahwa persoalan utama penegakan hukum terletak pada keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung, praktik beking ini dinilai terlanjur mengakar secara struktural dan terjadi di berbagai daerah.

Publik tentu masih ingat dengan kasus Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putro Kuncoro dan Kasat Narkoba Bima Ajun Komisaris Malaungi dalam membekingi peredaran narkoba yang terungkap pada Februari 2026.

Baca JugaKasus Narkoba Eks Kapolres Bima dan Retaknya Integritas Aparat

Saat itu, tim gabungan Polri menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram di sebuah koper berwarna putih milik Didik. Koper itu berada di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina yang berada di Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.

Masih di bulan yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Toraja Utara Ajun Komisaris Arifan Efendi juga ditangkap karena menjadi beking narkoba di wilayahnya. Bersama anggotanya, ia diduga menerima belasan juta rupiah setiap bulan dari bandar.

Jika menilik ke belakang, tidak sulit untuk menyebut kasus-kasus polisi yang terlibat narkoba. Pada Maret 2024, misalnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis mati kepada bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami. Ia terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dengan meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada 2023.

Baca JugaMenanti Sosok Polisi ”Protagonis” Sesuai Harapan Masyarakat

Kasus lain, pada 2023 Ajun Inspektur Dua Evgiyanto divonis mati karena menyelundupkan 52,9 kg sabu di Riau. Pada 2022, pengadilan juga menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjual barang bukti sabu kepada pengedar dengan nilai Rp 1 miliar. Ketiganya adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.

Jika yang lainnya dijatuhi vonis mati, bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada 2023. Teddy terbukti terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu.

Praktik bekingan juga dilakukan oleh oknum TNI. Kasus yang sempat menyita perhatian publik yakni terungkapnya kasus Komandan Subrayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu Pembantu Letnan Satu Yun Hery Lubis yang mengelola perjudian hingga menyebabkan tiga polisi Lampung tewas pada Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang lalu menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baca JugaKelola Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Dituntut Penjara 6 Tahun dan Dipecat dari TNI AD

Keterlibatan TNI dalam aksi kriminal tidak hanya terjadi kali ini saja. Kasus lain adalah kasus pencurian mobil diakhiri dengan penembakan di KM 45 tol Tangerang-Merak pada awal 2025 silam. Selain itu, ada pula kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI yang melibatkan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Saat dikonfirmasi terpisah pada Minggu (17/5/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, prajurit TNI yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Ketentuan itu baik melalui peradilan militer maupun penjatuhan hukuman disiplin seperti penahanan dan pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.

TNI menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat terlibat pelanggaran hukum ataupun tindak pidana . ”Hingga tahun 2026, TNI terus konsisten melakukan penertiban yang diikuti dengan penegakan hukum terhadap prajurit di berbagai jenjang mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama,” kata Aulia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir saat dimintai tanggapan terkait praktik bekingan kejahatan yang dilakukan polisi, belum merespons hingga artikel ini ditulis.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP mencatat budaya kekerasan, militeristik, hingga korupsi menjadi perilaku negatif yang paling banyak disorot masyarakat. Hal ini termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan kejahatan tertentu, termasuk narkotika dan aktivitas ekonomi ilegal.

Baca JugaBudaya Kekerasan, Militeristik, dan Korupsi Jadi Sorotan dalam Reformasi Polri

Terkait permasalahan dalam bidang kultural tersebut, KPRP telah merekomendasikan agar ditindaklanjuti dengan kajian yang mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek baik filosofis, historis, serta adaptif terhadap jangkauan ke depan. KPRP merekomendasikan penguatan paradigma (mindset) untuk kembali ke jati diri Polri; polisi sipil yang protagonis, demokratis, transparan, akuntabel, dan humanis.

Adapun perubahan perilaku/kultur (culture set) difokuskan pada penghapusan perilaku/kultur yang tidak sesuai dengan karakteristik polisi sipil, yaitu budaya kekerasan, ”militeristik”, koruptif, patronase, blue code of silence (pembiaran), fanatisme esprite de corps, impunitas, noble cause corruption (menghalalkan segala cara), dan goal displacement (target angka).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat dihubungi Minggu (17/5/2026), berpandangan, instruksi presiden agar aparat tidak menjadi beking narkoba, judi, penyelundupan, dan bisnis ilegal menunjukkan negara sadar bahwa problem utama penegakan hukum hari ini bukan hanya kejahatannya, tetapi keterlibatan sebagian aparat dalam melindungi kejahatan itu sendiri.

Persoalannya, lanjut Bambang, saat ini praktik beking di daerah itu dinilai sudah lama bersifat struktural, karena terbentuk dari relasi patronase, kultur impunitas, meritokrasi semu, hingga lemahnya pengawasan. Hal ini juga disebabkan karena jaringan ekonomi-politik informal yang membuat kewenangan aparat berubah menjadi komoditas.

”Pidato keras presiden saja tidak akan cukup bila reformasi internal Polri hanya berhenti pada slogan moral tanpa pembenahan sistem promosi, pengawasan independen, audit kekayaan, penegakan etik yang transparan, serta penguatan lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional,” kata Bambang.

Menurut Bambang, selama struktur kekuasaan dan kultur organisasi tidak berubah, praktik aparat menjadi beking kejahatan akan terus berulang meski berganti pimpinan dan rezim.

Sementara itu, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan dalam mereformasi sektor keamanan tidak cukup sekadar penegakan hukum tegas. Langkah yang semestinya ditempuh ialah menyusun tata kelola yang sistematis dan terencana. Persoalannya, reformasi sektor keamanan selama ini berjalan lamban.

Baca JugaBudaya Korupsi Mengakar di Tubuh Polri, Cukupkah dengan Reformasi Kultural?

Begitu pula dengan gagasan reformasi militer yang sempat mengemuka justru sekarang mengalami banyak kemunduran. Sorotan utamanya terletak pada keterlibatan unsur TNI dalam sederet tugas nonpertahanan, terentang dari pertanian, ketahanan pangan, perbaikan gizi, hingga jaminan sosial kesehatan.

”Tugas-tugas tambahan nonpertahanan itu semakin menunjukkan mundurnya proses reformasi institusional TNI. Artinya, apa yang diklaim Presiden masih jauh dari yang terjadi di lapangan,” kata Beni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Wajo Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih Secara Daring Bersama Presiden Prabowo
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Suami di Sumsel Cekik Istri hingga Tewas gegara Tersinggung Status WA
• 12 jam laludetik.com
thumb
330 Polisi Disiagakan Jaga Lomba Lari di Sudirman–Gatot Subroto
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kemenpora Nilai HSBC 2026 Jadi Jalur Pembinaan Atlet Basket Muda Indonesia
• 44 menit lalupantau.com
thumb
Tantang Jepang dan Qatar di Fase Grup, Timnas Indonesia Diharapkan Tembus Semifinal Piala Asia 2027
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.