Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di Kota Palembang memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) II Sriwijaya resmi menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, identitas tersangka sempat disebut sebagai Sertu RN sebelum akhirnya dikoreksi TNI. Peristiwa penembakan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah kafe untuk hiburan di Palembang.
Advertisement
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Denpom II/4 Palembang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam, Pomdam II Sriwijaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sertu MRR selaku pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yordania, Minggu (17/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Selain itu, aparat juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk proses autopsi korban.




