Tata Cara, Hukum dan Syarat Berkurban

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Berkurban hewan adalah salah satu hal yang dilakukan di hari raya umat islam Iduladha, sebagai bentuk ketaataan kepada Allah swt.

Kurban secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Pelaksanaan ibadah kurban terjadi pada tanggal 10 Dzuhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah.

Ibadah  kurban juga merupakan ibadah yang paling dicintai oleh Allah swt sesuai dengan hadist berikut dilansir dari baznas.id.

Hukum Kurban 

Hukum kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu. Sementara menurut imam malik dan imam al-syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan. 

Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta`ala dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah" (Surah Al-Kautsar: 2). maka untuk sahabat yang beragama islam, mampu secara finansial, serta sudah aqil baligh memenuhi syarat untuk berkurban.

Keutamaan berkurban 

Hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Rasulullah telah bersabda dalam sambungan hadis yang diriwayatkan Aisyah: “Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim). Selain itu Ibadah qurban tidak hanya bermanfaat untuk orang yang berqurban (Mudhohi) tapi secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan.

Baca Juga

  • Surplus! Kalsel Siapkan 23.000 Ekor Hewan Kurban
  • Geliat Cuan Hewan Kurban
  • Jelang Iduladha, Garut Turunkan 100 Pemeriksa Hewan Kurban
Syarat Penyembellihan Hewan Kurban 

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

b. Penyembelih beragama islam.  orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.

c. Alat penyembelihan, harus tajam, tidak tumpul dan berkarat. alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.

Alat harus tajam karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.

d. Niat penyembelihan untuk Allah swt. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan kemusyrikan seperti untuk tumbal dan sajian berhala. 

Syarat hewan yang dikurbankan 

Tidak semua hewan boleh dikurbankan, hanya hewan ternak meliputi sapi, kambing, unta, domba, kerbau. Umur hewan juga haruslah cukup dan tidak cacat. 

Untuk syarat hewan yang dikurbankan sebagai berikut : 

- Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)   

- Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih

- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.   

- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Tata cara berkurban 

a. Waktu berkurban di hari tasyrik

hari tasyrik yaitu (10 – 14 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied usia dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir

b. hadap arah kiblat 

arah hewan yang akan disembelih harus menghadap kiblat, begitupun orang yang bertugas menyembelih harus menghadap kiblat. Hewan perlu dibaringkan terlebih dahulu dengan posisi lambung hewan sebelah kiri di bagian atas. Kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat. 

c. Gunakan pisau tajam, tidak tumpul dan berkarat

d. Mengucap basmallah

proses penyembelihan bisa diawali dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahim” Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan kurban jadi tidak boleh diwakilkan.

e. Menyembelih dengan cepat.

penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Pastikan dua urat leher terpotong. Dalam madzhab syafiiy ada 2 saluran yang wajib putus ketika hewan disembelih. Yaitu saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (marii’)

Kepada siapa daging kurban dibagikan 

Daging kurban dibagikan kepada sohibul qurban sebanyak 1/3 daging kurban, tetangga sekitar, kerabat, teman, dan fakir miskin. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap
• 21 jam laludetik.com
thumb
Timwas Haji DPR Awasi Pelayanan Jemaah Lansia-Perempuan: Harus Prioritas
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Optimalisasi Aset Negara, GBK Catat Pendapatan 2025 Capai Rp812 Miliar
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Harry Kane Cetak Hattrick Saat Bayern Muenchen Bungkam FC Koln 5-1 di Allianz Arena
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Harga Pangan Akhir Pekan: Cabai Rawit Melonjak, Rp71.400 per Kg
• 16 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.