Sindikat narkoba yang telah beroperasi empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelas orang tersangka diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
Penindakan dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim yang dikenal sebagai kampung narkoba. Operasi tersebut merupakan kerja sama tim gabungan dari Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Ada sebelas tersangka yang kami amankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Sindikat ini sudah beroperasi lama di kampung narkoba tersebut.
"Sudah beroperasi selama 4 tahun," tuturnya.
Berikut ini identitas para tersangka:
1. Ade Saputra
2. Tri Hartanto Pamungkas
3. Kamaruddin
4. Mustafa
5. Firnandes
6. Asrheel
7. Muhammad Aswin
8. Nasruddin
9. Muhammad Tamrin
10. Muhammad Ical
11. Idham Halid
(knv/knv)





