Dijerat 2 Pasal, Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Dijerat Hukuman Berat

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Makassar, VIVA - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Adapun pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun.

Baca Juga :
Patah Kaki dan Luka di Kepala, WNI Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Malaysia Berhasil Diselamatkan
Pria Disekap di Lantai 2 Showroom Motor Cakung, Dua Penculik Dibekuk

"Ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 18 Mei 2026.

Pasalnya, pelaku dikenakan Pasal 473 KUHP. Merujuk pasal tersebut, ancaman maksimal hukumanya 12 tahun penjara. Pelaku, kata Arya, juga dikenakan Pasal 466 KUHP. Dimana, ancaman maksimal pasal ini adalah 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Adapun pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun.

"Betul (pelaku sudah ditangkap)," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Mei 2026.

Untuk diketahui, kasus penyekapan yang dialami mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah pemilik rumah yang dikontrakkan, datang hendak mengecek properti miliknya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun setibanya di lokasi, ia justru mendapati situasi mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.

Temuan mengejutkan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang melihat kondisi korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

Baca Juga :
Buron Usai Sekap dan Perkosa Mahasiswi Rantau di Makassar, Pelaku Diciduk di Surabaya
Jambret yang Viral Lindas Mahasiswi Unpad Ditangkap
Netanyahu Gugat New York Times usai Terbitkan Artikel Dugaan Pemerkosaan Tahanan Palestina

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Manusia Sulit Mengenali Dirinya Sendiri?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Carrick Hampir Pasti Dipermanenkan MU, Kapan Diresmikan?
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Apresiasi Langkah ASG
• 8 jam laludetik.com
thumb
Sempat Gugup, Omar Daniel Senang Bisa Syuting Bareng Raihaanun
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Saham Bank Besar hingga Emiten Prajogo Jadi Beban IHSG Sepekan
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.