Makassar, VIVA - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Hal tersebut diungkap Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Adapun pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun.
"Ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 18 Mei 2026.
Pasalnya, pelaku dikenakan Pasal 473 KUHP. Merujuk pasal tersebut, ancaman maksimal hukumanya 12 tahun penjara. Pelaku, kata Arya, juga dikenakan Pasal 466 KUHP. Dimana, ancaman maksimal pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Adapun pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun.
"Betul (pelaku sudah ditangkap)," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Mei 2026.
Untuk diketahui, kasus penyekapan yang dialami mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah pemilik rumah yang dikontrakkan, datang hendak mengecek properti miliknya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun setibanya di lokasi, ia justru mendapati situasi mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.
Temuan mengejutkan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang melihat kondisi korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.





