Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya paparan judi online di kalangan anak-anak Indonesia. Dia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Menurut Arifah, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
"Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif," kata Arifah, dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Dia menjelaskan anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital. Dunia digital yang berkembang cepat dan terbuka membuat anak mudah terpapar konten perjudian, melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, maupun transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak.
Arifah menegaskan pendekatan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan juga harus diperkuat agar anak tidak semakin terjebak dalam praktik perjudian daring.
"Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan," ujar dia.
Arifah menilai fenomena tersebut semakin mempertegas pentingnya implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut menjadi arah nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Melalui PARD, pemerintah mendorong berbagai langkah strategis, mulai dari pencegahan eksploitasi digital anak, penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak di ruang digital, hingga pelaksanaan kampanye edukatif “Anak Aman Digital” guna meningkatkan literasi digital anak dan keluarga.
"Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak," jelas Arifah.
Ilustrasi judi online. Dok. Media Indonesia
Kemen PPPA juga mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten berbahaya bagi anak. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu berpikir kritis dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Dalam upaya perlindungan anak, Arifah menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lini pertama pengawasan. Orang tua diharapkan aktif mendampingi aktivitas digital anak, memahami pola penggunaan gawai, serta membangun komunikasi terbuka untuk mengenali potensi risiko sejak dini.
Penguatan peran keluarga tersebut turut didukung melalui kerja sama Kemen PPPA dengan Save the Children Indonesia dalam penyusunan modul pengasuhan anak di era digital sebagai panduan menghadapi tantangan perkembangan teknologi.
Selain keluarga, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya digital yang sehat. Anak perlu mendapatkan ruang belajar yang aman untuk memahami risiko dunia digital dan meningkatkan ketahanan diri terhadap berbagai bentuk manipulasi maupun eksploitasi daring.
"Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma," ujar Arifah.




