JAKARTA, KOMPAS.com - Mari memahami sebab tuntutan 18 tahun penjara serta uang pengganti triliunan rupiah untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Jadi Sorotan: Jaksa Andalkan Bukti Go Ahead With Chromebook, Nadiem Fokus Pemulihan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Dengan total Rp5,680 triliun.
“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Baca juga: Tuntut Nadiem 18 Tahun, JPU Roy Riady: Orang Bisa Berbohong, Tetapi Bukti Elektronik Tidak
Jaksa menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebab jaksa tuntut Nadiem 18 tahun bui plus triliunanJaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,56 triliun.





