Korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan jenis penyelewengan yang cukup banyak terjadi di Indonesia. Setiap tahun selalu saja ada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan saat pandemi melanda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2004-2025 terdapat 446 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang berhasil diungkap. Jenis korupsi ini menjadi kasus terbanyak kedua yang diungkap KPK setelah gratifikasi/penyuapan (1.100 kasus).
Tak jarang, korupsi pengadaan barang dan jasa berkelindan dengan penyuapan yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta. Salah satu kasus yang disorot publik ialah kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kasus yang diungkap KPK pada Maret 2025 ini melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU saat itu, yakni Nopriansyah, sejumlah anggota DPRD OKU, dan pihak swasta. KPK menduga ada permufakatan jahat antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta saat anggaran proyek di dinas tersebut dibahas. Persekongkolan itu berupa pengondisian terhadap perusahaan tertentu agar bisa melaksanakan sembilan proyek di Dinas PUPR. Perusahaan tersebut sepakat memberikan imbalan berupa uang komitmen 22 persen dari nilai proyek.
Dari sejumlah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terungkap itu terlihat, celah penyelewengan telah muncul sejak di hulu atau awal siklus penganggaran. Ada ketidaksesuaian pengadaan dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang atau jasa. Fakta munculnya ketidaksesuaian ini juga terpetakan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2025.
Selain kasus di Kabupaten OKU, pola permainan anggaran juga terjadi pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur saat itu, Abdul Aziz, meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total proyek Rp 126,3 miliar atau sekitar Rp 9 miliar. Biaya pembangunan RSUD itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Korupsi ini juga melibatkan pejabat di lingkungan dinas kesehatan setempat yang menjanjikan bisa meloloskan DAK dengan imbalan fee 2 persen.
Modus lain korupsi pada tahap penganggaran terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tahun lalu, Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, disangka meminta setoran 5 persen dari para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau. Alasan di balik permintaan ini adalah bentuk terima kasih atas penambahan anggaran proyek pada tahun anggaran 2025 oleh Pemprov Riau.
Selain pada tahap penyusunan anggaran, celah korupsi juga dapat ditemukan pada tahap pengadaan. Kendati pemerintah sudah berupaya mendorong transparansi pengadaan melalui mekanisme lelang dan transaksi secara daring, para koruptor masih saja menemukan ruang untuk melakukan rasuah pada tahapan ini.
Hal ini salah satunya dapat dilihat dari kasus pembangunan jalan provinsi di Sumatera Utara. Pada kasus ini, Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja, memerintahkan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, untuk memenangkan dua perusahaan sebagai pelaksana sejumlah proyek tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Kepala UPTD Gunung Tua merupakan pejabat pembuat komitmen. Setelah diatur melalui kanal e-catalog, kedua perusahaan tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak Dinas PUPR Sumut.
Skema yang mirip juga terjadi pada kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang terungkap pada 2025. Modus yang digunakan adalah mengatur pemenang tender proyek infrastruktur dan alat kesehatan melalui jalur e-purchasing. Dari pengaturan tersebut, Bupati Lampung Tengah saat itu, Ardito Wijaya, menerima fee sebesar 15-20 persen dari total nilai proyek infrastruktur. Agar skema berjalan mulus, pihak yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga dan tim pemenangannya pada Pilkada 2024.
Kasus serupa juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi ini bermodus ijon atau pengondisian lelang proyek. Untuk mendapatkan proyek, pengusaha memberikan uang, sebagai dana komitmen, kepada Ade sebesar 10 persen dari nilai proyek. Dari persidangan diketahui bahwa Ade menerima suap hingga lebih dari Rp 12 miliar dalam kasus ini.
Sejumlah kasus korupsi yang terjadi pada 2025 ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berhenti pada aspek penindakan saja. Buktinya, peningkatan tren penindakan korupsi selama lima tahun terakhir tidak mengurungkan niat para pejabat untuk melakukan rasuah. Maka, dibutuhkan upaya preventif yang jitu agar kasus korupsi tak terus terjadi.
Terbaru, persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mengingatkan kembali adanya celah ketidaksesuaian perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang atau jasa. Meski masih dalam tahap tuntutan, modus yang diyakini jaksa dalam persidangan adalah bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menjadikan Google sebagai penyedia produk tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia. Proses ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan hingga peraturan menteri.
Dari sejumlah kasus di atas, dapat dipelajari bahwa pangkal dari korupsi tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan anggaran, tetapi sedari tahap penyusunan anggaran. Pasalnya, upaya untuk menyisir potensi korupsi di hilir akan sulit untuk dilakukan apabila penggunaan anggaran sudah sesuai dengan rencana anggaran di awal.
Bahkan, bisa saja fakta penyelewengan tidak terdeteksi apabila realisasi anggaran sesuai dengan mata anggaran yang sudah disepakati di awal. Hal ini salah satunya dapat dilihat dari kasus belanja anggaran di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur dengan pengadaan cenderung boros. Pengadaan layanan penatu hingga pengharum ruangan, misalnya, dianggarkan hingga ratusan juta rupiah.
Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang dilakukan KPK menemukan lima celah penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Kelima modus tersebut ialah praktik nepotisme dalam pengadaan (71 persen), kualitas barang tidak sesuai dengan harga (56 persen), pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur (49 persen), pemberian gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara (46 persen), serta hasil pengadaan tidak memberikan manfaat (38 persen).
Pemetaan data operasi tangkap tangan dan temuan survei KPK secara jelas menguraikan modus korupsi pengadaan barang dan jasa. Modus-modus korupsi ini menuntut pengawasan otoritas pemerintah dan penegak hukum mulai dari tahap persiapan. Pasalnya, tahap awal ini telah memiliki potensi kecurangan terkait penentuan pemenang lelang atau penunjukan langsung yang tidak sesuai kriteria.
Langkah preventif mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk memaksimalkan peran inspektorat dan satuan pengawas internal yang bertugas melakukan tindakan pencegahan.





