Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Ditangkap di Surabaya

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus seorang pemuda berinisial FR, 30, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA, 21, di Makassar. Pelaku diringkus saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026. Penangkapan itu dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelaku ditangkap ketika sudah turun dari kapal lalu dibawalah ke Makassar," kata Kombes Pol Arya Perdana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 17 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui warga Sumatra tersebut diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. Hal itu dilakukan karena pelaku melawan saat hendak dibawa ke Kota Makassar.

"Karena memang tindakan melawan pada saat mau dibawa ke Makassar maka dilakukan tindakan melumpuhkan si pelaku ini," ungkapnya.
 

Baca Juga :

Satu Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan di Cipondoh Ditangkap

Kronologi Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi

Arya membeberkan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut dirancang oleh pelaku dengan terlebih dahulu membuka lowongan pekerjaan di media sosial. Pelaku memberi informasi bahwa ia mencari perempuan yang ingin bekerja sebagai babysitter dengan gaji Rp3 juta per bulan.

"Korban membaca di Facebook lalu tertarik dan menghubungi pelaku, kemudian disuruh datang ke rumah pelaku ini," jelasnya.

Korban yang mempercayai tawaran tersebut kemudian menuju ke rumah pelaku di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Namun, di lokasi, pelaku berdalih bahwa pekerjaan yang dimaksud belum tersedia. Pelaku lalu menawarkan korban untuk bekerja terlebih dahulu sebagai pembantu rumah tangga di rumahnya.

"Saat sudah sampai pelaku menyampaikan kalau pekerjaan itu belum ada jadi suruh kerja dulu jadi pembantu rumah tangga," ujarnya.

Setelah dua hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dengan membawa cutter. Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.


Ilustrasi Medcom.id

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu menyekap korban dengan cara mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan lakban. Pelaku juga mengancam dengan cutter sehingga korban tidak bisa berteriak meminta tolong.

"Korban disekap, ditutup dengan lakban mulutnya, tangannya juga diikat dengan lakban lalu diperkosa," ujarnya.

Setelah beberapa kali diperkosa, korban berusaha melepaskan diri dan akhirnya berhasil kabur dari rumah tersebut. Pelaku juga turut melarikan diri. Setelah selamat, korban segera melapor ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal kedua adalah Pasal 466 tentang penganiayaan luka berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pasal ketiga adalah Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RW Kumuh di Jakarta Turun, DPRD: Jangan Sampai Hanya Sebatas Percantik Visual
• 2 jam laluokezone.com
thumb
2 Jet Tempur AS Tabrakan Saat Pertunjukan Udara, Pilot Selamat
• 8 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Final AVC Champions League 2026: Jakarta Bhayangkara vs Foolad Sirjan Malam Ini
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Semifinal AAS Cup II 2026 Digelar Hari Ini, Alumni Unhas Berebut Tiket Final
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Rusia Klaim Hancurkan Lebih dari 3.000 Drone Ukraina dalam Sepekan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.